Di Balik Pemetaan Pendidikan
Oleh : Doni Koesoema A.
(Mahasiswa Pascasarjana Boston College Lynch School of Education, Boston)
Polemik seputar tujuan ujian nasional, seperti penentuan siapa yang berwenang meluluskan siswa, tidak muncul dalam diskusi tentang ujian akhir sekolah berstandar nasional atau UASBN SD/MI/SLB.
Mengapa? Karena semua telah ditebus dalam 11 ayat 1 Permen No 37/2007 yang mengatakan, ”kriteria kelulusan UASBN Tahun Pelajaran 2007/2008 ditetapkan oleh tiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN.”
Jika kriteria penentuan kelulusan siswa ditentukan sekolah melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai minimum mata pelajaran yang diujikan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujikan (POS UASBN 2007/2008, poin VI), mengapa tak memberikan kebebasan kepada sekolah untuk mengadakan ujian akhir sekolah sendiri? Jawaban yang paling masuk akal adalah karena pemerintah masih membutuhkan hasil ujian akhir sebagai alat untuk memetakan satuan pendidikan (Permen No 37/2007 Pasal 3a).